Program Ekonomi Desa Merah Putih

Satu Koperasi, Satu Sistem, Untuk Mandiri Pangan & Warga Desa.

Wadah penyerapan komoditas pertanian lokal (Beras, Sayur, Hasil Tani), transaksi gerai murah, hingga simpan pinjam warga — terintegrasi digital.

Logo
Koperasi Desa Terpilih

Koperasi Kakang Prabu

Desa CIPAEH | JL. Kh. Nawawi No. 05 Gg Kijaed

Ganti Lokasi
Ketahanan Pangan & Ekonomi Hasil Tani

Komoditas Petani & Hasil Bumi Desa

Koperasi Merah Putih menyerap langsung hasil panen kelompok tani desa untuk disalurkan ke masyarakat dengan harga adil dan kualitas kesegaran terjamin.

Panen Padi Sayuran Segar Hasil Perikanan
Beras & Palawija

Beras Premium Desa, Jagung Pipil, Kacang Tanah, & Kedelai Lokal.

Sayuran Segar

Cabai Merah/Rawit, Bawang, Tomat, Terong, Hijauan Organik Panen Harian.

Hasil Perkebunan

Kelapa, Pisang, Buah-buahan Musiman, Kopi, & Gula Aren Asli Desa.

Ternak & Perikanan

Telur Ayam Kampung/Negeri, Daging Fresh, Ikan Lele/Nila Kolam Desa.

Produk Unggulan

Gerai Bahan Pokok & Hasil Tani

Etalase produk Koperasi Koperasi Kakang Prabu

Lihat Semua Produk
Belum ada produk yang dipublikasikan di gerai desa ini.

Koperasi Terdaftar

Lihat Komoditas Petani & Hasil Bumi Desa

2 Unit

Legalitas & Landasan Hukum

Dasar Keputusan & Undang-Undang

Koperasi Merah Putih beroperasi secara sah berdasarkan kerangka hukum perkoperasian nasional Republik Indonesia.

Dasar Undang-Undang Pokok

  • UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Landasan induk tata kelola, fungsi, permodalan, dan asas kelembagaan koperasi.
  • UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kemudahan pendirian koperasi primer desa dengan syarat minimal 9 orang anggota.
  • UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK): Standar pengawasan dan tata kelola sektor jasa keuangan simpan pinjam koperasi.

Legalitas Operasional & Badan Hukum

  • Keputusan Rapat Anggota (AD/ART): Kekuasaan tertinggi organisasi yang menetapkan Anggaran Dasar & Rumah Tangga.
  • Akta Pendirian Koperasi (NPAK): Disahkan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar resmi.
  • SK Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham RI: Legalitas resmi koperasi sebagai badan hukum usaha perdata nasional.